Kali ini saya akan merepost tentang cara Bersosialisasi di Internet. Silahkan di hayati.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak awal peradaban manusia selalu
termotivasi untuk memperbaharui teknologi yang ada. Kemajuan
teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi
berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses
hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan
khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus
batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah
masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh
yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas
yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di
lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan
antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam
berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang
kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan
kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan
santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet
itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Makalah ini disusun sekedar untuk
menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan
dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu diketahui cara menggunakan
Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi pengguna internet
alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui bagiamana beretika
yang baik di dunia maya / Internet dan risiko hukum yang
timbul akibat pelanggaran kode etika.
B. RUANG LINGKUP PERMASALAHAN YANG DIBAHAS
Kami membatasi penulisan makalah ini
mengenai etika dalam dunia maya untuk memperjelas hal-hal yang akan
disampaikan meliputi:
- Hubungan Dunia Maya dan Etika
- Pelanggaran Kode Etik dan Penyebabnya
- Cyber Law Di Indonesia
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
di Stmik El-rahma Yogyakarta. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini
adalah :
- Agar kita mengetahui bagaimana cara menggunakan Internet yang baik dan benar.
- Mengetahui bagiamana beretika yang baik di dunia maya / Internet.
D. METODE PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data yang digunakan
dalam tugas ini, Kami menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu
dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas dalam tugas ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut
dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia
firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau
interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di
tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam,
sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya
atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari
Interconection Networking atau juga telah menjadi International
Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di
seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica
yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang
benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
- Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
- Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
- Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam,
sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau
Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
- Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
- Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
- Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
- Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
- Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
- Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam
pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan
tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau
berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat
menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di
dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam
dunia maya :
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
- Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi
dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu.
Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika
yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1. Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari
kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah
menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib
dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena
tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik.
Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan
sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue)
yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati,
melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan
sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah
Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam
menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian
masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan
tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk
berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa
dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital
mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu
sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan
bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf
kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus
dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata
dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan
terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah
bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda
tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip
seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang
bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi
terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau
gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak
sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di
internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan
musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward
pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu
adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai
penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di
sekitar anda pun akan hilang.
5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6. Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat
yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi
lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini
hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan
argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi
mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan
kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang
yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat
kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan
forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang
diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila
kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau
pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh
mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang
tertentu.
8. Dilarang menghina : agama,
ras, gender, status sosial dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang
emosional.
9. Cara bertanya yang baik :
- Gunakan bahasa yang sopan.
- Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
- Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
- Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
- Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama
dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya.
Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara
Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1. Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau
punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena
sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited
yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi
etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu
panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup
banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai
berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2. Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah
semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah,
terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan
kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment
yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu
mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain
semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat
file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3. Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada
orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop,
harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita
sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan
tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita
masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam
sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita
karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang
teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh
di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke
milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu
Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik
digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua
Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4. Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas
pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada
kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan
seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan
dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5. Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward
email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh
orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja
menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama.
Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak
boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan
menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik
hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan
keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias
dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6. Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan
memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya
anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari
emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang
pertama.
7. Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak
baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC
secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik
atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan
sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC
ini.
B. PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata
dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh
teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga
bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi
komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa
membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang
melakukan “kejahatan”
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara,
masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
- Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan
bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan
berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang
“open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi
tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan.
Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker
terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas
hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur
atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan
derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan
terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat,
seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan
sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list,
membuat situs web dsb.
4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi
(information society) yang diyakini sebagai salah satu
agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain
ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam
berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju
tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah
menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat
penting dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang
tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan
kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109
kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan
kartu kredit),
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya
Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia
adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia
tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card
Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan
berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada
seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat
untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam
implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat,
diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja
sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka
prospek law enforcement menjadi berat.
C. CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada
satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar
terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa
istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia)
manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang
penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek aspek
Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena
itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia
masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui intenet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
- e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber
crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime”
mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk
mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer
yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
- Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
- Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite
pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention
and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu
negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan
analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan penerapan
penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini
memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk
pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main
di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber
Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU
ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur
perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku
untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang
perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar
wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa
bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui
blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan
yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah
sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan
perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi
perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang
rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh
tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini,
termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan
content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,
pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur
tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang
mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut
ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal
yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa
saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28
ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU
ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha
mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat
bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas
situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang
tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya
memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak
keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi
blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau
yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan
tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap
melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana
penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data
pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan
orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data
pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa
seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif
bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata
(ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga
akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet.
Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan
pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek
negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya
kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh
seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal
lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik
dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana
juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut
antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9
bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan
dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan
umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa
apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan
dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena
melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun
dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi
lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi
menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta
kebebasan untuk memperoleh informasi.
Kesimpulan
BAB 3
PENUTUP
Perkembangan dunia maya yaitu internet
yang semakin cepat menyebabkan tidak adanya batasan dalam komunikasi.
Hal ini disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung. Meskipun
demikian sebaiknya dalam menggunakan fasilitas Internet adalah dengan
mengikuti kaidah etika atau tata aturan sederhana yang dapat kita
lakukan seperti yaitu dengan bertegur sapa dengan tulisan bukan fisikal,
dengan membiasakan bertindak sopan, mengikuti peraturan yang telah ada
sebelumnya.
Selain itu dengan mengetahui dan
menerapkan etika atau kode etik yang sering kali kita lupakan dalam
berinteraksi di dunia maya seperti : kesan pertama ada di tangan anda,
hindari penggunaan huruf capital, memberi judul dengan jelas,
menggunakan BBC dari pada CC pada Email, membalas email dengan cepat,
Membaca dulu baru bertannya, menggunakan kutipan, tidak hanya
copy-paste, dan kembali pada did sendiri.
Untuk menghindarkan resiko-resiko
tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog/forum
sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila
kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat
disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum
dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap
dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa
terhindar dari resiko-resiko tersebut.
Thank You. Hope Usefull and Thanks for http://pakiahsampono.wordpress.com . And See you in the next Post. Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Note* Jika ingi mendownload File UU ITE, you can Click Here
Source From : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf